Ternyata Habib Riziq Bukan Sebagai Tahanan Kota! Jika Melanggar Akan Dijebloskan Penjara Lagi

- 21 Juli 2022, 16:25 WIB
Ternyata Habib Riziq Bukan Sebagai Tahanan Kota! Jika Melanggar Akan Dijebloskan Penjara Lagi
Ternyata Habib Riziq Bukan Sebagai Tahanan Kota! Jika Melanggar Akan Dijebloskan Penjara Lagi /Twitter DPP_LIP/

PORTAL NGANJUK – Pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 06.45 WIB mantan pemimpin FPI Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan. Habib Rizieq mengaku saat ini dirinya berstatus sebagai tahanan kota.

"Saya berstatus mulai saat ini sebagai tahanan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," kata Habib Rizieq.

Namun pernyataan Habib Rizieq sebagai tahanan kota itu di bantah oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, bahwa status Habib Rizieq itu bukan tahanan kota, melainkan penerima jasa pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Miris! Bocah SD di Tasikmalaya Dipaksa Setubuhi Kucing dan Direkam oleh Temannya Akhirnya Meninggal

“Kan kalau tahanan yang masih dalam proses persidangan, sedangkan Habib Rizieq sudah menjadi narapidana, ini mungkin pemahaman dari Habib Rizieq yang keliru. Jadi per hari ini Habib Rizieq itu statusnya adalah menjadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat dan wajib mengikuti bimbingan sampai 10 Juni 2024, gitu. Kalau tahanan mah belum bisa keluar,” tegas Rika

Rika kemudian menjelaskan bahwa Habib Rizieq harus mengikuti sejumlah ketentuan selama menjalani program pembebasan bersyaratan itu. Di antaranya adalah berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

Namun Apabila selama proses menjalani program tersebut Habib Rizieq melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut. Dan akan di jebloskan ke penjara lagi.

Seperti diberitakan, Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x