Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari, Semuel: Kami kirimkan Surat Peringatan!

- 21 Juli 2022, 18:50 WIB
Ilustrasi Media Sosial. simak tips melepaskan diri dari media sosial.
Ilustrasi Media Sosial. simak tips melepaskan diri dari media sosial. /Pixabay/Pixelkult/

Lalu apakah aplikasi-aplikasi domestik tersebut sudahmendaftarkan diri?

Perusahaan besar seperti Gojek telah mendaftarkan diri sejak 13 Desember 2021 lalu, oleh PT GoToG ojek Tokopedia.

Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.

Sedangkan kompetitor Gojek, PT Grab Teknologi Indonesia, telah mendaftar lebih awal. Yaitu pada 25 Februari 2021 lalu.

Aplikasi Grab telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021.

 Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka kasus Bocah Setubuhi Kucing Hingga Tewas di Tasikmalaya, Dampak Kekerasan Siber

Hal ini berpengaruh positif terhadap mitra kedua perusahaantersebut. Baik Gojek maupun Grab mempunyai pengaruh besarterhadap para mitranya.

Sedangkan untuk PSE Asing yang telah terdaftar ada:

- Spotify
- Telegram
- Instagram
- Facebook
- Whatsapp
- TikTok 

Sementara dari kategori game atau permainan, beberapa yang sudah terdaftar yaitu:

- PUBG Mobile
- Mobil Legends: Bang Bang
- Mobile Legends: Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)
- Ragnarok X: Next Generation

Namun, Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikanwaktu tambahan lima hari lagi kepada PSE yang belummengikuti aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah