“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima harikerja,’ ungkap Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, kamis.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kementrian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE terkait.
“Formulir sudah kami bagikan kepada mereka,” lanjut Semuel.
Dalam isi formular tersebut, PSE diminta untuk menyatakandata yang diberikan adalah benar adanya.
Setelah melakukan pendaftaran, tim Kominfo akan melakukanvalidasi. Kementrian akan menjatuhkan sanksi jika data yang diberikan berbeda. ***