PORTAL NGANJUK – Kominfo memberikan waktu 5 haribagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belummengikuti aturan.
Sampai dengan hari Rabu, sudah banyak aplikasi terkait yang sudah mendaftarkan diri ke PSE Kominfo.
Kominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) linkup privat, baik domestik maupun global untuk segeramendaftar ulang.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian KominfoSemuel Abrijani Pangerapan mengatkan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentangpenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentangPenyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batasakhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftartersebut merupakan PSE illegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan illegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Peraturan ini juga berlaku untuk PSE domestik seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, OVO dan Traveloka.