Adapun laporan yang telah dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.
Johnson Panjaitan akhrinya buka suara terkait laporan keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.
“Tiga hal itu akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya pro justitia supaya kami tidak berpolemik,” ujar Johnson Panjaitan.
Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yaitu video-video yang dikirimkan pihak keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tidak wajar di tubuh Brigadir J.
Dalam keterangan Johnson, luka-luka tidak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yaitu:
Baca Juga: Ungkapan Susno Duadji soal Brigadir J Terbukti, Timsus Temukan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo
1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.
Laporan resmi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.
Langkah ini juga sekaligus demi menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.