PORTAL NGANJUK – Pemerintah memastikan tidak akanmenaikkan harga BBM jenis Pertamax dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tarif pada Rabu, 28 Juli 2022.
Arifin mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah menyiapkanrevisi Perpes Nomor 191 Tahun 2014 tentang PembatasanPembelian BBM bersubsidi yang rampung pada Agustus 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Drama Komnas HAM Soal Kematian Brigadir J, Sembunyikan Bukti Ini Dari Media
Revisi tersebut tidak menjelaskan tantang adanya kewajibanpendataan atau kenaikan harga Pertamax pada tahun 2022.
Dalam pernyataan resminya, Arifin mengatakan terdapatpengecualian aturan pembatasan dan penaikan harga BBM jenisPertamax.
“Pertamax itu kan sebetulnya nggak masuk di dalam yang diatur. Tapi saat ini kita berusaha memahami daya belimasyarakat,” ungkapnya.
Meskipun akan ada pembatasan untuk pembelian Pertalite dan Solar subsidi, menurut Arifin pemerintah masih akanmempertahankan harga jual Pertamax.