Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya

- 29 Juli 2022, 12:31 WIB
Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya!
Covid-19 Per 28 Juli 2022 Meningkat 6,1 Juta, Kemenkes Berikan Vaksin Covid-19 Booster Ke-2, Berikut Syaratnya! /Pixabay.com/

PORTAL NGANJUK - Pemerintah terutama Kemenkes (Kementerian Kesehatan RI) hari ini Jumat 29 Juli 2022 mulai memberikan vaksin Covid-19 dosis 4 atau booster ke-2.

Khusus untuk hari ini vaksin booster ke-2 ini diperuntukan bagi tenaga kesehatan saja dengan jumlah 1,9 juta orang. Pemerintah masih belum menggelar pemberian vaksin booster ke-2 untuk masyarakat umum secara luas.

Perlu diketahui, kasus Covid-19 khususnya di Indonesia pada akhir-akhir ini menunjukan terjadinya peningkatan. Dengan begitu tenaga kesehatan atau nakes dianggap sebagai yang paling rentan dan beresiko tinggi terpapar virus Covid-19.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19  pada tanggal 28 Juli 2022 terlah memperbarui data penambahan kasus Covid-19 di inforamasikan telah terjadi penambahan kasusu sebanyak 6.353 kasus. Penambahan kasus ini mencantumkan akumulasi kasus Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 hingga kini sebanyak 6.191.664 kasus.

Sementara untuk adata kesembuhan juga juga mengalami penambahan sebanyak 5.705 kasus, sehingga jika diakumulasikan sebanyak 5.988.052 terhitung sejak 2 Maret 2020 warga dinyatakan sembuh dari infeksi Covid-19. Dan untuk kasus kematian per 28 Juli 2022 ini naik sebanyak 17 kasus.

Baca Juga: 6 Mitos Tanah Jawa Malam 1 Suro, No 4 Yang Hingga Kini Masih Di Lakukan

Dengan begitu berdasarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 perihal masalah Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi SDM (Sumber Daya Manusia) Kesehatan, tenaga kesehatan atau nakes yang akan menerima vaksin COVID-19 booster ke-2 sekurang-kurangnya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.

Jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), dan juga tergantung dari ketersediaan vaksin tersebut.

Pemberian vaksin COVID-19 booster ke-2 atau dosisi ke-4 bisa didapatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan maupun di POS pelayanan vaksinasi COVID-19

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, tahap awal pelaksanaan pemberian vaksinasi booster ke-2 atau dosisi ke-4 yang akan diberikan bagi tenaga kesehatan yang di mulai pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Maxi juga mengatakan saat ini pemerintah masih fokus untuk mempercepat vaksinasi booster pertama bagi masyarakat umum. dikarenakan, hingga pada saat ini pemberian vaksinasi booster dosis pertama baru mencapai 30% dari total jumlah masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Kumichou Musume to Sewagakari Episode 4 Sub Indo, Mulai Membuat Video

"Belum ada kebijakan vaksinasi booster ke-2 atau dosis ke-4 untuk masyarakat umum. karena kita masih focus untuk menyelesaikan pemberian vaksin booster pertama untuk masyarakat umum yang masih rendah," kata Maxi.

Maxi juga mengungkapkn tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat akan bisa mendapatkan vaksinasi booster lanjutan ini atau bosster ke-2. Untuk saat ini pemerintah masih meninjau sero survei antibodi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke-1.***

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x