PORTAL NGANJUK – Mantan Bupati Bumbu Mardani H. Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK menetapkan Mardai Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Bumbu.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan KPK akan menghargai kedatangan Mardani Maming, ia dipersilahkan membela dirinya setelah menyerahkan diri.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Anime Tokyo Revengers Episode 15 Sub Indo, Siapakah Kazutora Hanemiya?
“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku,” ungkap Ali Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Tanah Bumbu itu menerima suap sebesar Rp104,3 miliar.
“Uang diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis 28 Juli 2022.
Pada Juni 2011, Mardani Maming membuat Surat Keputusan (SK) tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN.