Lebih lanjut, Bambang juga mengungkap pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri lainnya.
Di antaranya yaitu pelaksanaan prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya dan rumah Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000, diatur bahwa metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi, dan rekonstruksi.
Pelaksanaan rekonstruksi juga diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Yang secara lengkap menyatakan bahwa dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.
Sementara, dalam prarekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya, saksi dan tersangkanya masih dipertanyakan.
"Dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205/2000 itu tidak ada istilah prarekonstruksi," tegasnya.
Mengenai senjata api yang digunakan oleh Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumihu sebagai ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bambang mengatakan hal itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.
Bambang menerangkan, tamtama yang bertugas melakukan penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api laras panjang, ditambah dengan sungkur.