Pengamat Ini Sebut Banyak Peraturan Polri yang Dilanggar atas Kasus Tewasnya Brigadir J

- 29 Juli 2022, 14:02 WIB
Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Profil dan Biodata Lengkap: Agama, Umur, Karir, Pendidikan, Keluarga
Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Profil dan Biodata Lengkap: Agama, Umur, Karir, Pendidikan, Keluarga /Facebook /Arfandi Dayak/

Menurut Bambang, pemberian rekomendasi penggunaan senjata api harus disesuaikan dengan peran dan fungsi tugas masing-masing personel Kepolisian.

Karena itu, ia mempertanyakan tugas dan fungsi Bharada E. Apakah sebagai petugas penjaga rumah dinas, sopir, atau ajudan.

Menurutnya, petugas penjaga rumah dinas memang dibekali senjata api laras panjang dan sangkur.

Namun, jika personel tersebut bertugas sebagai sopir, maka urgensi penggunaan senjata api otomatis berjenis Glock-17 wajib untuk dipertanyakan.

"Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi, sekarang diubah cukup minimal level tamtama,

Dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya?" ujar Bambang.

Bambang mengimbau agar Polri memberikan petunjuk pelaksanaan terkait senjata api tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Sementara ini saya juga belum menemukan detail aturan terkait penggunaan masing-masing senjata api dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2022,

Jenis apa, untuk siapa, dan bagaimana aturan pengawasannya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah