PORTAL NGANJUK – Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu masih meninggalkan banyak tanda tanya di benak masyarakat.
Selain benyaknya kejanggalan yang diungkap oleh keluarga Brigadir J, masyarakat juga mempertanyakan mengenai belum adanya tersangka dalam kasus Brigadir J pasca tiga pekan kasus ini bergulir.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari Salah satu tokoh yang merupakan tokoh Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), bernama Bambang Rukminto.
Menurut pengamatan Bambang, sejak awal sudah banyak Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Peraturan Kapolri yang dilanggar dalam kasus Brigadir J di antaranya, yaitu terkait dengan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaksanaan prarekonstruksi, dan penggunaan senjata api oleh personel Polri yang bertugas mengawal perwira tinggi.
"Itu beberapa Peraturan Kapolri yang dilanggar," kata Bambang, dikutip ANTARA News pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Bambang, pengambilan CCTV dan olah TKP yang dilakukan penyidik di rumah Ferdy Sambo telah melanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.