10 PSE Telah Diblokir Kominfo, Semuel: Kita Akan Buka Pemblokirannya

- 30 Juli 2022, 13:46 WIB
PayPal menjadi salah satu dari beberapa platform yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar
PayPal menjadi salah satu dari beberapa platform yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar /Marques Thomas

 

PORTAL NGANJUK – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) akan memblokir sementara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftarkan diri.

Melalui website resminya, Kementerian Kominfo memberikan keterangan terkait beberapa Sistem Elektronik (SE) yang belum melakukan pendaftaran.

Kominfo telah memberitahukan kewajiban Sistem Elektronik untuk segera melakukan pendaftaran pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Big Mouth, Rilis Episode Pertama pada 29 Juli 2022, Yoona SNSD Menjadi Pemeran Utama, Simak Sinopsisnya

Hal tersebut dibarengi dengan pengiriman formulir pendaftaran kepada Sistem Elektronik terkait.

Lebih lanjut Kominfo memberikan tenggat waktu 5 hari kerja kepada SE yang belum melakukan pendaftaran terhitung pada tanggal 25 Juli 2022.

Dikutip dari laman resmi Kominfo, dari 100 SE terdapat 10 SE dengan kategori wajib daftar yang hingga kini belum melakukan pendaftaran. Sistem Elektronik tersebut antara lain:

Baca Juga: Cek Fakta: Update Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Kepala Ditembak dan Otaknya Tidak Ditemukan

1. Amanzon

2. Paypal

3. Yahoo

4. Bing

5. Steam

6. Dota

7. CS GO

8. Epic Games

9. Battle Net

10. Origin

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Ao Ashi Episode 17 Sub Indo TERBARU RESMI RESOLUSI 360p-1080p

Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo, Semuel Abrijani mengatakan bahwa Sistem Elektonik yang belum mendaftar hingga jumat malam akan dilakukan pemblokiran.

Namun ia menambahkan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen.

Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan kelengkapan data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata dari Buku Novel Garis Waktu Karya Fiersa Besari

“Untuk normalisasi itu terantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya,” ungkap Semuel, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Pemutusan akses dilakukan dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jendral Aptika, dan Kementrian Kominfo.

Sejauh ini, Kominfo mencatat 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 Sistem Elektronik (SE) yang terdiri dari 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah