Lebih jauh Kemlu akan bekerja sama denga Polri dan Kementrian Komunikasi dan Informatika terkait hal ini.
“Kami telah membahas dengan Polri dan menyampaikan ke Kominfo agar akun-akun tersebut di-take down, sehingga kami bisa melakukan Langkah-langkah penegakan hukum. Namuntentunya kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama,” lanjut Judha.
Baca Juga: Update Terbaru! Komnas HAM Akhirnya Ungkap Bukti Tambahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Ternyata Ada...
Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan BHI KemluRI, jumlah WNI korban tindak pidana perdagangan orang di Kamboja pada 2021 adalah 119 orang.
Pada periode Januari-Juli tahun 2022 jumlah itu meningkatmenjadi 298 orang.
“Untuk kasus yang sedang ditangani saat ini, angka korban juga terus bertambah dari laporan awal 53 orang menjadi 129 orang yang kini telah diselamatkan dan berada di KBRI Phnom Penh, ungkap judha.***