PORTAL NGANJUK- Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Nonaltif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E resmi menjadi tersangka atas penembakan Brigadir Yosua alias Brigadir J usai pengumuman Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
Penetapan Bharada E menjadi tersangka ini disampaikan langsung oley Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E terjerat Pasal 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dari situ, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukuman.
Walau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Brigadir J oleh pihak kepolisian, namun hal itu masih menuai banyak teka teki bagi masyarakat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Pengakuan Bharada E, Pasal 338 KUHP Pembunuhan Berencana
Berbagai opini muncul dan menyebut Bharada E bukan pelaku pembunuhan Brigadir J yang sebenarnya.
Bahkan pengamat Politik, Rocky Gerung juga ikut bicara tentang penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.