Melalui akun Facebook, Kamaruddin Hendra Simanjuntak mengingatkan agar advokat atau penegak hukum membaca dan mempelajari ketentuan dalam pasal 77 KUHP.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHP: Hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) lantaran si terdakwa meninggal dunia," ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Dalam pasal itu dinyatakan, 'Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur. Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan tersebut dihentikan.
Kamaruddin melontarkan sindirannya kepada pengacara istri Ferdy Sambo yang tetap pada pendirian ingin melanjutkan penyelidikan.
Sindiran dari Kamaruddin tersebut agar pengadilan yang menentukan lanjut atau dihentikan.
"Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh dong!" tutur Kamaruddin Simanjuntak.
"Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!" ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam pernyataannya menyebut bahwa Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.