Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa?

- 7 Agustus 2022, 07:53 WIB
Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa?
Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa? /

Ada kalanya suatu perkara itu sudah kadaluarsa atau ada syarat tertentu yang telah ditentukan Undang-Undang dalam proses penuntutannya.

Dalam hal ini, berkaitan dengan aduan atau delik aduan yang wajib ada, atau dibuat.

Pada kasus yang dialami Brigadir J ini, maka dasar hukum yang dapat digunakan untuk menanggapi laporan dari Putri Candrawathi ini adalah, Pasal 77 KUHP yang berbunyi :

“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Baca Juga: UPDATE! Link Nonton One Piece Episode 1028, GRATIS Tanpa Gangguan Iklan Lengkap dengan Sub Indo

Ini berarti, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) karena si terdakwa telah meninggal.

Jika sebelum adanya putusan akhir Pengadilan, si terdakwa meninggal dunia, maka hak untuk menuntut secara otomatis gugur.

Apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pengusutan atau penyidikan tengah berlangsung, maka hal tersebut harus dihentikan.

Hal ini berlaku di semua tingkat pemeriksaan, baik itu penyidik, penuntutan, maupun persidangan.

Akan tetapi, hal yang dihapus di sini hanyalah perkara pidananya saja.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah