Di mana Pasal 338 KUHP ini berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Jadi, sudah sangat jelas bahwa ada dua kasus berbeda yang terjadi di sini, sehingga untuk penyelesaian hukumnya pun memiliki cara yang berbeda.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Teras Gorontalo dengan judul “Sudah Meninggal pun, Brigadir J Terancam Dituntut Secara Hukum Pidana? Begini Penjelasannya”.***(Shafarina N. Ente/Teras Gorontalo)