Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa?

- 7 Agustus 2022, 07:53 WIB
Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa?
Meskipun Sudah Meninggal Dunia Brigadir J Tetap Terancam Dituntut Hukum Pidana, Bagaimana Bisa? /

Di mana Pasal 338 KUHP ini berbunyi sebagai berikut :

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Jadi, sudah sangat jelas bahwa ada dua kasus berbeda yang terjadi di sini, sehingga untuk penyelesaian hukumnya pun memiliki cara yang berbeda.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Teras Gorontalo dengan judul “Sudah Meninggal pun, Brigadir J Terancam Dituntut Secara Hukum Pidana? Begini Penjelasannya”.***(Shafarina N. Ente/Teras Gorontalo)

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah