PORTAL NGANJUK – Kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa disebut Brigadir J masih bergulir hingga saat ini.
Meskipun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, masih banyak tanda tanya yang saat ini dalam proses penyelidikan oleh Polri.
Tidak hanya itu, kuasa hukum istri Irjen Pol Ferdy Sambo juga menuntut agar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J tetap diproses.
Kendati Brigadir J telah meninggal dunia, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum mencabut laporannya.
Lalu, apakah Brigadir J bisa dituntut di Pengadilan, meski sudah tak bernyawa lagi?
Bagaimana pandangan hukum yang benar akan hal ini?
Dikutip dari channel YouTube Diskusi Hukum, ada hal yang perlu dipahami di sini bahwa tidak semua perkara pidana dapat dituntut ke Pengadilan.
Baca Juga: GRATIS! Link Nonton dan Download Boruto Episode 261 Sub Indo, Tanpa Jeda Iklan dari Situs Resmi