Dituding tidak sopan dengan keluarga, tidak boleh membuka peti jenazah, memfoto, atau merekam video untuk penghormatan terakhir kepada Brigadir J.
"Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat," kata Kamaruddin pada Selasa 19 Juli 2022.
Setelah keterangan yang disampaikan Kamaruddin beredar di media sosial, Sigit dengan cepat memeriksa kebenarannya.
Akhirnya setelah melakukan proses panjang keputusan yang didapat adalah mencopot jabatan dan mutasi Hendra Kurniawan.
Tidak hanya itu, ternyata bersama Hendra Kurniawan Kombes Budhi Herdi Susianto ikut dicopot, ada dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Peran Benny Ali
Dengan nasib yang sama Benny Ali harus terima dicopot dari jabatan sebagai Karo Provos Divpropam Polri.
Peran Benny Ali diungkap Kamaruddin, ternyata mantan Karo Provos Divpropam Polri itu diduga sempat menghalangi adik Brigadir J.
Hal itu menurutnya tidak wajar, padahal pihak keluarga ingin melihat jenazah Brigadir J saat berlokasi di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.