Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara juga menegaskan sebelumnya bahwa pengakuan Bharada E sebelum Minggu, 7 Agustus adalah rekayasa atau skenario.
Kini Bharada E telah membuat pengakuan yang sebenarnya bahwa penembakan yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dilakukan sendiri dan atas perintah atasannya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022 telah mencopot jabatan 3 Jenderal Polisi buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain mencopot 3 jenderal Kapolri juga memutasi tujuh perwira menengah (pamen).
Baca Juga: Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan...
Listyo Sigit mencopot jabatan anggota polri tersebut dan tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/KEP/20222 tertanggal 4 Agustus 2022.
Para anggota tersebut dimutasi menjadi perwira tinggi pelayanan markas (Yanma) Mabes Polri.
Bharada E juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.