10 Personel Menyebut Ferdy Sambo Perintahkan Untuk Merusak TKP, Refly Harun: Itu Mengkonfirmasi Bahwa...

- 8 Agustus 2022, 18:16 WIB
10 Personel Menyebut Ferdy Sambo Perintahkan Untuk Merusak TKP, Refly Harun: Itu Mengkonfirmasi Bahwa...
10 Personel Menyebut Ferdy Sambo Perintahkan Untuk Merusak TKP, Refly Harun: Itu Mengkonfirmasi Bahwa... /Diolah Dari Google

PORTAL NGANJUK – Seperti yang diketahui bahwa Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam.

Pemindahan Ferdy Sambo ke Mako Brimob tersebut dikarenakan eks Kadiv Propam Polri tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Kode etik yang dimaksud adalah saat menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Akhirnya Jujur, Akui Diminta Berbohong oleh Atasan dalam Kasus Brigadir J Untuk Mengikuti…

Hal itu diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) kepada 25 personel Polri.

Bahkan, 10 personel di antaranya menyebut Ferdy Sambo memerintah sejumlah personel Polri untuk merusak TKP.

Munculnya dugaan Ferdy Sambo sebagai otak di balik perusakan olah TKP itu pun ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun mengungkapkan adanya perintah Ferdy Sambo untuk merusak TKP itu mengkonfirmasi keberadaan eks Kadiv Propam tersebut di TKP.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x