Sejauh ini Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.
Tersangka pertama adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dijerat pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Viral! Suara Jeritan Wanita di Rumah Kosong, Setelah Diselidiki Hasilnya Nihil
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir PR yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Menteri Koordinat Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD telah mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Selain itu Polri telah memeriksa 25 orang yang dianggap tidak profesional dalam menangani olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).***