PORTAL NGANJUK - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok sejak Sabtu, 6 Agustus 2022.
Tidak sedikit yang menduga dipindahkannya Ferdy Sambo ke Mako Brimob berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka di kasus Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Akan tetapi, penempatan ke Mako Brimob itu disebut karena Ferdy Sambo diduga telah melanggar kode etik.
Yakni terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J dan bukan sebagai tersangka.
Jurnalis Senior Hersubeno Arief ikut angkat bicara mengenai kasus Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Hersubeno Arief menegaskan Ferdy Sambo sebetulnya digadang-gadang menjadi Kapolri selanjutnya setelah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Hersubeno Arief, hal itu tidak terlepas dari jabatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Hingga sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Merah putih yang dipegangnya sebelum terjadi tragedi Brigadir J.