Sementara itu, Brigjen Andi Rian Djajadi, Dirtipidum Bareskrim Polri dalam pernyataannya menyebut bahwa Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Andi Rian juga menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan membela diri.
Bahkan tewasnya Brigadir J juga diduga bukan karena melakukan tembak menembak dengan Bharada E seperti yang diungkap sebelumnya.
Polri akhirnya juga sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Dari dua pasal itu, Bharada E pun terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.***