PORTAL NGANJUK - Pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, pihak Kepolisian telah resmi tetapkan Irjen Ferdi Sambo menjadi tersangka atas kematian Brigadir “J”.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo diketahui telah menggelar konferensi pers terkait peristiwa meninggalnya Brigadir “J”.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka atas otak atau dalang dibalik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Disebut Punya Hubungan Spesial Dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Yuliana Akhirnya Beri Pengakuan Bahwa...
Sebelumnya dikatahui bahwa Bharada E yang sedang melakukan tembak menembak dengan Brigadir J hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
Namun saat ini kabar itu telah ditepis oleh Kapolri dan menetapkan Irjen Sambo Menjadi dalang utama atas kasus tewasnya Brigadir J.
Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu sopir dan juga ajudan istri Ferdi Sambo.
Baca Juga: Sadis! Senjata Brigadir J Dirampas dan Ditembakkan ke Tangannya Hingga Tulang Remuk
Sebelumnya Bharada E, telah mengungkap sejumlah skenario di balik pembunuhan polisi muda asal Jambi itu.