BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 9 Agustus 2022, 19:24 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J /Foto Tangkapan Layar Polri TV/

Bharada E telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR disangkakan dengan pembunuhan berencana.

“FS menyuruh melakukan dan seolah-olah terjadi baku tembak di kediaman FS,” Kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konfersi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Karena itu, Irjen Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 Tahun penjara.

Lamanya penetapan tersangka tewasnya Brigadir J membuat banyak isu liar yang  berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Breaking News : Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka Meninggalnya Brigadir J

Bahkan beberapa isu dikaitkan dengan hubungan asmara Ferdy Sambo dengan orang ketiga.

Sebelumnya Kapolri juga telah menonaktifkan Ferdy Sambo dan memutasi 15 personel polisi yang terlibat dalam persekongkolan pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sebelumnya juga menjalani pemeriksaan terhadap ketidak profesionalan dalam penanganan TKP.

Dalam penjelasannya Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo dalam pelanggaran etik penanganan TKP pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah