PORTAL NGANJUK – Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka menjadi babak baru terkait pembunuhan Brigadir J, 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Menurut keterangan Kapolri saat konferensi pers Selasa, 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo membuat seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Sebelumnya Bharada E telah mengajukan dirinya sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Kirimkan Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi, Berikut Isinya
Dalam keterangan terbarunya Bharada E menyampaikan bahwa ia menembak atas dasar perintah.
Terkait hal itu orang tua Bharada E telah mengajukan Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan Menko Polhukam.
Dikutip dari berbagai sumber, surat terbuka dari orang tua Bharada E ditujukan kepada Presiden, Kapolri, dan Menkopolhukam.
Berikut surat yang dibuat orang tua Bharada E, ditulis pada 9 Agustus 2022.