Apa Motif Pembunuhan Brigadir J? Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP

- 11 Agustus 2022, 10:56 WIB
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP
Apa Motif Pembunuhan Brigadir J, Tersangka Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Pasal 340 KUHP /instagram.com/@divpropampolri

“Berdasarkan pemeriksaan, menurut peran masing-masing penyidik menetapkan tersangka dengan hukuman pasal 340 subsider pasal 338 juncto, 56 KUHP,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto di konferensi pers dikutip portal nganjuk dari pikiran rakyat.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu mengambil nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x