“Berdasarkan pemeriksaan, menurut peran masing-masing penyidik menetapkan tersangka dengan hukuman pasal 340 subsider pasal 338 juncto, 56 KUHP,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto di konferensi pers dikutip portal nganjuk dari pikiran rakyat.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu mengambil nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***