PORTAL NGANJUK - Kapolri Listyo Sigit berikan perintah tegas kepada seluruh Polda agar membersikan banyaknya judi online atau yang banyak disebut dengan kode 303.
Perintah Kapolri Listyo Sigit tentang pemberantasan kode 303 judi online itu disampaikan oleh Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto.
Komjen Agus menjelaskan bahwa saat ini kepolisian tengah gencar memberantas judi online kode 303.
Baca Juga: Foto Fitting Baju Pengantin Tersebar, Ariel NOAH dan BCL Dikabarkan Segera Menikah?
Bukan tanpa alasan, judi online dinilai meresahkan masyarakat dan meningkatkan angka kriminalitas.
"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, selain penertiban judi slot, pihaknya akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Fakta Baru! Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Siapkan Dana Rp5 Miliar Demi Skenario Kematian Brigadir J
“Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.