Sentil Deolipa Yumara, Kabareskrim: Bukan Karena Pengacara Itu

- 12 Agustus 2022, 13:30 WIB
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. /Polri TV/

PORTAL NGANJUK – Nama Deolipa Yumara melejit setelah menjadi pengacara Bharada E dan menggantikan Andreas Silitonga yang mengundurkan diri.

Deolipa Yumara banyak memberikan keterangan penting terkait pembunuhan Brigadir J dari sisi kliennya, Bharada E. Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sejumlah fakta yang ia ungkapkan membuat Deolipa Yumara jadi perbincangan publik tanah air.

Tak hanya warganet, pria berpenampilan sangar dan gaya bicara yang apa adanya itu menuai komentar sejumlah pihak.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Pengacara Sangar Sekaligus Vokalis Band

Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto sempat menyindir Deolipa usai penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, tapi karena apa yang dilakukan penyidik, oleh Timsus, menyampaikan kepada dia (Bharada E) kasihan orang tuanya didatangkan adalah upaya untuk membuat dianya terbuka, bahwa hukuman cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri,” kata Agus.

“Sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk menjalani pemeriksaan terus ngoceh di luar solah-olah pekerjaan dia, itu kan nggak fair,” lanjutnya.

Hal sebaliknya justru diungkapkan Menko Polhukam, Mahfud MD malah mengapresiasi hal yang dilakukan pengacara gondrong itu.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x