PORTAL NGANJUK – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumumkan aturan baru terkait syarat naik kereta api.
Mulai tanggal keberangkatan 15 Agustus 2022, penumpang Kereta Api jarak jauh berusia 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.
Tentunya aturan ini ditujukan bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
Aturan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022.
SE tersebut berisikan perihal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Bola Elite Pro Academy U-18 2022: Persib 2-1 Rans, Persija 5-0 Persik
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid 19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebatan Covid 19 di masyarakat,” Ujar VP Publik Relations KAI, Joni Martinus, dikutip dari PikiranRakyat.com.
Berikut adalah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:
Syarat Kereta Api Jarak Jauh