PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya!

- 16 Agustus 2022, 15:20 WIB
PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya!
PT KAI Terbitkan Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh Selain Wajib Vaksin, Berikut Syaratnya! /Tangkapan layar Instagram @kai121_
  • penumpang yang masih berusia di bawah 6 tahun, tidak wajib melakukan vaksin serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

  1. Penumpang Telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
  2. Penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  3. Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksin dengan alasan medis, maka wajib untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Bagi Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib melakukan vaksin, namun wajib didampingi dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, khusus para penumpang dengan tiket keberangkatan tanggal 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak bisa menunjukkan persyaratan screening Covid-19, maka penumpang bisa membatalkan tiketnya dan akan dikembalikan penuh seharga tiket penumpang tersebut.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layananan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x