Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Surya Darmadi

- 16 Agustus 2022, 19:00 WIB
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022).
Surya Darmadi, tersangka maling uang rakyat (korupsi) Rp78 triliun (tengah), ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Senin (15/08/2022). /Instagram/@kejaksaan.ri

PORTAL NGANJUK Surya Darmadi alias Apeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019.

Pada akhirnya buronan sekaligus tersangka maling uang rakyat senilai Rp78 triliun itu menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Juniver Girasang. Ia menegaskan jika kliennya tidak kabur dan terbukti penuhi panggilan Kejagung.

Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Surya Darmadi Menyerahkan Diri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mendukung upaya Kejagung terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ungkap Ali.

Beredar kabar bahwa pencuri uang rakyat tersebut kabur ke Singapura.

Kabar tersebut juga dibantah oleh Juniver Girasang. Juniver menegaskan bahwa salah satu tujuan kliennya datang ke Indonesia adalah untuk menepis kabar tersebut.

Baca Juga: Intip Keseruan Henry Lau Berkunjung Ke Indonesia, Makan Warteg Hingga Dikasih Cimol Dan Cireng Oleh Raffi Ahma

Surya Darmadi tiba di Kejagung pada Senin, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 13.56 WIB.

“Sesuai dengan janji bahwa tanggal 15 (senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat penegak hukum lain,” kata Juniver Girsang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tim penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Pertama, surat tersebut dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Miris! Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP ini Pingsan Usai Di Bully Temannya

Kedua, dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pindang, Jakarta Selatan.

Dan yang ketiga, surat tersebut dikirimkan ke apartemennya di Singapura, di 21 Nassim Road #01-0128 Nassim Park Residence.

Founder Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Selain itu dia juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2012.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah