PORTAL NGANJUK – Surya Darmadi alias Apeng, buronan KPK akhirnya balik ke Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022.
Saat ini Surya Darmadi telah ditahan selama 20 hari dan tengah dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mendukung upaya Kejagung terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” ungkap Ali.
Beredar kabar bahwa pencuri uang rakyat tersebut kabur ke Singapura.
Namun kabar itu dibantah oleh kuasa hukumnya, Juniver Girasang.
Juniver mengatakan bahwa salah satu tujuan kedatangan klien nya ke Indonesia adalah untuk menepis kabar tersebut.
Baca Juga: Miris! Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP ini Pingsan Usai Di Bully Temannya