PORTAL NGANJUK – Ronny Talapessy menanggapi gugatanyang dilayangkan oleh Deolipa Yumara, mantan penasihathukum Bharada E.
Ronny menegaskan bahwa dirinya dan kliennya akanmenghadapi gugatan tersebut.
Deolipa meminta agar Majelis Hakim untuk menyatakan suratpencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.
Ronny mengatakan bahwa gugatan merupakan hak setiap warganegara, ia hanya fokus untuk mendampingi Bharada E hinggapersidangan.
“Itu hak dia (Deolipa), kami nanti hadapi,” ujar Ronny.
Bharada E mencabut kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin bersamaan dengan penunjukan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya, 10 Agustus 2022.
Pencabutan kuasa tersebut ditentang oleh Deolipa dan tim, iamelaporkan perbuatan tersebut dan menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Talapessy (tergugat II), dan Kapolri CqKabareskrim (tergugat III).
Baca Juga: Digugat Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Akan Kami Hadapi