Kasus Brigadir J Jika Tak usai, Pakar Hukum Masyarakat: Bubarkan Mabes Polri, Jika Hanya Jadi Mesin Pembunuh

- 18 Agustus 2022, 20:20 WIB
Kasus Brigadir J Jika Tak usai, Pakar Hukum Masyarakat: Bubarkan Mabes Polri, Jika Hanya Jadi Mesin Pembunuh
Kasus Brigadir J Jika Tak usai, Pakar Hukum Masyarakat: Bubarkan Mabes Polri, Jika Hanya Jadi Mesin Pembunuh /

PORTAL NGANJUK - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga kini masih terus mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Dikarenakan, kasus pembunuhan tersebut, diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi.

Hal itu terbukti, sudah ditetapkannya 4 orang tersangka tiga diantaranya adalah anggota Polisi.

Mereka diantaranya adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan satu tersangka bernama Kuwat Maruf (KM) merupakan supir dari Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (J) Hal itu menarik keprihatinan dari Prof. Dr. Suteki SH M.Hum pakar hukum masyarakat.

Seperti dilansir  oleh PORTAL NGANJUK dari kanal  YouTube Refly Harun Channel. Prof. Dr. Suteki mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Telah Di Periksa Timsus: Hasil Pemeriksaan Besok Akan Disampaikan Timsus Usai Salat Jumat

"Saya prihatin karena banyak yang mempengaruhi atau menghalangi proses penegakkan hukum atau proses peradilan yang sedang berjalan," ungkapnya.

Contoh keprihatinannya , yakni diantaranya dua laporan baik dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (E) maupun laporan yang diberikan oleh istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

"Dua itu pintu masuk melakukan obstraction of justice atau menghalangi proses penegakkan hukum," katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x