PORTAL NGANJUK - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga kini masih terus mendapatkan perhatian dari masyarakat luas. Dikarenakan, kasus pembunuhan tersebut, diduga dilakukan oleh sesama anggota polisi.
Hal itu terbukti, sudah ditetapkannya 4 orang tersangka tiga diantaranya adalah anggota Polisi.
Mereka diantaranya adalah mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan satu tersangka bernama Kuwat Maruf (KM) merupakan supir dari Ferdy Sambo.
Keempat orang tersebut diduga melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (J) Hal itu menarik keprihatinan dari Prof. Dr. Suteki SH M.Hum pakar hukum masyarakat.
Seperti dilansir oleh PORTAL NGANJUK dari kanal YouTube Refly Harun Channel. Prof. Dr. Suteki mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
"Saya prihatin karena banyak yang mempengaruhi atau menghalangi proses penegakkan hukum atau proses peradilan yang sedang berjalan," ungkapnya.
Contoh keprihatinannya , yakni diantaranya dua laporan baik dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (E) maupun laporan yang diberikan oleh istri dari Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.
"Dua itu pintu masuk melakukan obstraction of justice atau menghalangi proses penegakkan hukum," katanya.