PORTAL NGANJUK – Putri Candrawatihi resmi ditetapkansebagai tersangka kasus pembunuhan berencana BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, 19 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajati menjelaskan sejumlah temuanhasil penyidikan termasuk CCTV.
CCTV di Duren Tiga merupakan alat bukti vital dalam kasuspembunuhan Brigadir J.
Andi menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebutmenggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Dirtipidum Jelaskan Peran Putri Candrawathiyang Terekam CCTV, Baca Selengkapnya
Dari hasil penyidikan tersebut, Timsus melakukan sejumlahpemeriksaan malam sampai pagi.
Penyidik, tambah Andi, melakukan konfrontir untukmenjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
“Tadi juga disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.