PORTAL NGANJUK – Tim Khusus (Timsus) Polri telahmenetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasuspembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan Putri sebagai tersangka tak lepas dari bukti kunciberupa CCTV yang sebelumnya diduga rusak.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Andi Rian Djajati menjelaskan hal ini di konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Andi menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebutmenggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Simak Kronologi Seorang Ibu Meninggal Dunia Saat Lomba Balap Karung 17 Agustusan!
Dari hasil penyidikan tersebut, Timsus melakukan sejumlahpemeriksaan malam sampai pagi.
Penyidik, tambah Andi, melakukan konfrontir untukmenjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.
“Tadi juga disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.
Sebenarnya pemeriksaan Putri dijadwalkan Kamis, 18 Agustus 2022, namun ia tak hadir dan melayangkan surat keterangansakit dari dokter.