Propam Polri Akan Berhentikan Ferdy Sambo Secara Tak Hormat

- 20 Agustus 2022, 12:30 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri).
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri). /Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya yang akrab disapa Putri. (Foto: PMJ/IG Divisiprovampolri)./

PORTAL NGANJUK Polri telah menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan BrigadirNofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya pada 8 Juli2022 lalu.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedangmemproses pemberhentian tidak hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo atas perbuatannya.

Hal ini disampaikan Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: 6 Perwira Polri Diduga Terlibat “Obstruction of Justice”, Berikut Rujukan Namanya    

Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalamproses pemberkasan,” kata Agung dikutip dariANTARANEWS.

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi EtikKepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Pasal 111 berbunyiTerhadap terduga pelanggar Kode EtikProfesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajuan pengunduran diri daridinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelumpelaksanaan sidang KKEP.”

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka, Biodata Asli Putri Candrawathi Akhirnya Diungkap

Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kodeetik tapi belum bisa minggu ini, paling tidak mingguberikutnya,” tambah Agung.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah