Terbongkar! Kuat Ma’ruf Sempat Mencoba Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 14:03 WIB
Kapolri jelaskan lebih rinci kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri jelaskan lebih rinci kasus tewasnya Brigadir J. /Tangkapan layar dari Youtube DPR RI/

Terlihat pada awal kasus itu muncul, Bharada E sempat mengajukan perlindungan ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah ini dilakukan untuk menipu penyidik seolah memang ada adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Keterangan itu tertulis jelas di BAP, serta saat telah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E mulai putus asa dan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada 7 Agustus 2022 pengakuan mengejutkan datang dari Bharada E, telah menyerahkan keterangan yang sebenarnya, semenjak itu nama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dibawa untuk menjadi tersangka.

Sejak keputusan itu seolah Kuat Ma’ruf ingin langsung menghilang dari pelacakan penyidik Polri, namun untungnya bisa diamankan sebelum menjalankan aksinya.

Baca Juga: Penjelasan Arti Konsorsium 303 Ternyata Tak Hanya Mengarah Perjudian Saja, Berikut Selengkapnya!

"Tanggal 7 (Agustus) saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka. Saudara kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," ujar Sigit.

Hingga kini telah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka utama penembakan Brigadir J, mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RE), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Penetapan tersangka terakhir tertuju kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya telah diungkap fakta mengenai kejadian sesungguhnya.

2 laporan Putri Candrawathi dihentikan oleh Polri, selain itu dengan keputusan dari Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 19 Agustus 2022, istri Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kelima kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah