Terbongkar! Kuat Ma’ruf Sempat Mencoba Kabur Setelah jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 14:03 WIB
Kapolri jelaskan lebih rinci kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri jelaskan lebih rinci kasus tewasnya Brigadir J. /Tangkapan layar dari Youtube DPR RI/

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Judi 303 Ferdy Sambo Diduga Untuk Danai Pilpres 2024, Berapa yang Harus Dibayar Bandar?

Kronologi sebenarnya Ferdy Sambo merasa marah, menjelaskan bahwa harkat dan martabatnya telah direndahkan.

Alasan itu membuat mantan Kadiv Propam itu meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J, serta setelah itu merekayasa seolah ada pelecehan dan pengancaman kepada Putri Candrawathi.

Bripka RR dan Kuat Ma’ruf ikut membantu dan menyaksikan tragedi penembakan.

Hingga kini pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Demikian informasi soal Kuat Ma’ruf yang mencoba kabur, dijelaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah