Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan

- 26 Agustus 2022, 14:54 WIB
Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan
Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan /PMJ News/Polri TV/PMJ NEws/POlri TV

Mantan Kadiv Propam tersebut dinyatakan bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap kasus pembunuhan ajudannya Yoshua Hutabarat.

Atas dasar tersebut, Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi atas kesalahannya melanggar kode etik kepolisian berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan dalam sidang putusan oleh Komjen Pol Ahmad Dofiri dengan menjatuhkan sanksi yang berupa etika dan sanksi administratif.

“Satu, sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” pembacaan putusan Komjen Pol Ahmad Dofiri atas kasus kode etik Irjen Ferdy Sambo.

“Dua, sanksi administratif yaitu, A. penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan tempat Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar, B. pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” lanjut Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan.

Selain itu Irjen Ferdy Sambo juga mendapatkan hukuman sanksi atas pelanggaran kode etiknya dengan penempatan khusus selama 21 hari.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo sudah melaksanakan sanksi khusus tersebut dan tinggal menunggu sisa hari yang sudah dijalaninya.

Pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Irjen Ferdy Sambo secara tegas mengajukan banding dan mengatakan akan menerima hasil banding dan siap untuk menerimanya.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah