PORTAL NGANJUK – Sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada 25 Agustus 2022.
Dalam sidang yang kurang lebih 18 jam tersebut, Irjen Ferdy Sambo mendapatkan beberapa pertanyaan dan diakhiri dengan pembacaan putusan.
Hasil putusan Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pelanggaran kode etik dan dijatuhi putusan pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga: Link Nonton Streaming Episode Terbaru Anime Ao Ashi Episode 20 Sub Indo, Resmi dan Gratis
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo pada 25 Agustus 2022 atas kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai dilaksanakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang Irjen Ferdy Sambo berjalan kurang lebih 18 jam.
Sidang dimulai pada pukul 09:25 WIB pada tanggal 25 Agustus 2022 hingga pukul 02:00 WIB tanggal 26 Agustus 2022 dini hari.
“Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.