Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat, Netizen: Panik Gak Jenderal? Ya Paniklah!!!

- 26 Agustus 2022, 15:20 WIB
Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat, Netizen: Panik Gak Jenderal? Ya Paniklah!!
Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Hormat, Netizen: Panik Gak Jenderal? Ya Paniklah!! /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PORTAL NGANJUK - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) yakni Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hasil putusan tersebut diambil dari sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.

Putusan tersebut yakni Ferdy Sambo dijatuhi dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Baca Juga: Doa Ini Bisa Membuat Hati Yang Ambyar Jadi Adem, Berikut 4 Doa Penenang Hati Sesuai Sunnah

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Berdasarkan putusan tersebut, Ferdy Sambo tidak akan diam dan akan mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya Putri Candrawathi Mengaku, Istri Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Masuk Kamarnya dan Melakukan Hal Ini

Tidak hanya itu, bahkan hasil sidang etik Ferdy Sambo juga mencuat di media sosial TikTok. Salah satu akun TikTok mengunggah sebuah video terkait Ferdy Sambo sedang duduk dikursi saat jalani sidang.

Akun TikTok bernama @pdhs**** mengunggah video Ferdy Sambo dan di beri tulisan "Panik ya Jenderal? Ya panik lah, tangan sampai bergetarrr".

Dalam unggahannya itu mendapat respon dari netizen dan mendapat 376 ribu kali like,  ditonton sebanyak 11 ribu kali.

"Dia masih gt aja panik..gemeteran, gimana alm waktu di siksa," tulis akun @use****.

"Waktu nembak Joshua tdk gemetaran,"sahut @zan****.

"Kadang kali melihat begini kasihan juga,"tulis akun @DHAN***.

Sebagai informasi, dalam sidang etik Ferdy Sambo dihadiri oleh sejumlah saksi termasuk para tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ikut menghadiri dengan cara daring.

Sedangkan 2 tersangka lain yaitu Bripka Riki (RR), dan Kuat Ma"ruf (KM) turut hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Selain ketiga tersangka diatas juga dihadiri oleh saksi lainnya yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Rahman, Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, Brigjen Hari Nugroho, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Riki (RR), serta Kuat Ma'ruf (KM).

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima orang tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x