PORTAL NGANJUK - Hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo yang di gelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 telah mendapatkan putusan.
Adapun putusan adalah Polri telah resmi menjatuhkan sanksi etik kepada tersangka Ferdy Sambo yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu telah disampaikan langsung oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) yang sebagai pemimpin sidang KKEP tersebut.
Baca Juga: Lengkap Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Terbukti Langgar 3 Kesalahan dan Putusan Pemecatan
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Atas putusan itu, Ferdy Sambo tidak tinggal diam. Ferdy sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding kepada jaksa penuntut umum.
Ia mengajukan banding sesuai dengan Pasal 69 Perpol Tahun 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini, Berikut Selengkapnya
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy Sambo.