Ketua Komnas HAM Menilai Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat Serupa Tewasnya Laskar FPI Di Km 50

- 27 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM). /

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, dengan begitu hanya pelanggaran HAM berat yang bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc.

Menurut Ahmad Taufan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya yakni kasus Paniai, kasus Aceh dan Papua.

"Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara," kata Ahmad Taufan.

"Kemudian dalam operasi itu terjadilah praktik-praktik pelanggaran hak asasi, misalnya apa? Penyiksaan, pemerkosaan, pengusiran, pembakaran rumah, dan lain-lain, itu terjadi di berbagai tempat sekian tahun. Jadi ada pattern, ada pola, serangan kepada masyarakat sipil, itu yang dinamakan pelanggaran HAM berat," lanjutnya.

Seperti yang diketahui, dalam sidang etik Ferdy Sambo yang digelar pada 25 Agustus 2022 dihadiri oleh sejumlah saksi termasuk para tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang ikut menghadiri dengan cara daring.

Sedangkan 2 tersangka lain yaitu Bripka Riki (RR), dan Kuat Maruf (KM) turut hadir dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Selain ketiga tersangka diatas juga dihadiri oleh saksi lainnya yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Rahman, Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, Brigjen Hari Nugroho, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Ridwan Soplanit dan AKP Rifaizal Samual.

Hasil putusan dari sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yakni Ferdy Sambo dijatuhi dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka terkait pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Riki (RR), serta Kuat Ma'ruf (KM).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah