PORTAL NGANJUK - Komnas HAM menilai bahwa pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo bukanlah sebagai pelanggaran HAM yang berat. Sehingga semestinya Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke pengadilan pidana.
Pernyataan itu diutarakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seperti yang di lansir oleh PORTAL NGANJUK Jumat, 26 Agustus 2022.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," kata Ahmad Taufan Damanik.
Baca Juga: Kenapa Irjen Ferdy Sambo Tetap Berseragam Saat Muncul ke Publik, Ada Kaitan dengan Presiden Jokowi?
Walau demikian pihaknya memastikan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ada pelanggaran HAM. Kasus pembunuhan Brigadir J termasuk pembunuhan oleh aparat di luar hukum.
"Iya (pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius nggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime. Walaupun ini aparatur negara, ini beberapa orang yang melanggar aturan saja," kata Ahmad Taufan.
Ketua Komnas HAM itu kemudian menyamakan kasus terbunuhnya Brigadir J dengan kasus pembunuhan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dimana Keduanya merupakan bukan pelanggaran HAM berat.
"Ini sama juga, mengapa dulu kasus Km 50 tidak kami simpulkan sebagai kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena tidak ditemukan unsur state crime di dalamnya. Karena itu, kami sebut unlawful killing," ujarnya.