Ketua Komnas HAM Menilai Kasus Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat Serupa Tewasnya Laskar FPI Di Km 50

- 27 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Komnas HAM). /

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima orang tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah