Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 29 Agustus 2022, 11:39 WIB
Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Tolak Surat Pengunduran Ferdy Sambo? Berikut Penjelasan Lengkapnya /PMJ News/

Selain lima tersangka yang di konfirmasi oleh Bareskrim Polri, kasus pembunuhan Brigadir J juga menyeret hingga 83 personel Polri dengan tugas masing-masing yang diduga melanggar kode etik profesi.

Perdana, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik atas pelanggaran yang dilakukannya atas pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Irjen Ferdy Sambo diduga selaku dalang atas pembunuhan ajudannya tersebut.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga memerintahkan anggotanya untuk membuat keterang palsu atas peristiwa pembunuhan tersebut, menghilangkan barang bukti, dan merusak barang bukti.

Dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada hari Kamis hingga Jumat 25-26 Agustus 2022.

Dalam sidang kode etik tersebut diputuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun diketahui juga sebelum dilaksanakannya sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dari Institusi Polri yang diberikan kepada Kapolri.

Hal tersebut ditanggapi oleh Kapolri bahwa ada aturan yang harus dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku.

Kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo dikatakan harus diselesaikan melalui sidang kode etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah