PORTAL NGANJUK – Kasus lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Diketahui Irjen Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik dengan putusan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun sebelum menjalani sidang kode etik, Irjen Ferdy Sambo diketahui mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Kapolri, berikut penjelasan surat pengunduran diri Ferdy Sambo bisa ditolak.
Menindaklanjuti kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya kasus tewasnya Brigadir Yoshua lantaran peristiwa tembak menembak antar polisi.
Kini diketahui bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan pembunuhan berencana dengan lima tersangka yang sudah dikonfirmasi oleh Basreskrim Polri.
Baca Juga: Rekonstruksi Atau Adegan Ulang Pembunuhan Brigadir J Akan Dilakukan Besok, Selasa 30 Agustus 2022
Lima tersangka tersebut yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, RR, KM, dan yang terakhir Putri Candrawathi.